Dikutip dari laman Kemenag, ada dua pendapat utama mengenai kasus lupa mengucapkan niat puasa.
Menurut sebagian ulama, jika seorang muslim bangun pada waktu malam dan makan sahur, maka dia sudah dianggap melakukan niat puasa.
Oleh karena itu, meskipun tidak mengucapkan niat puasa pada malam hari, baik sengaja atau lupa, maka puasanya dinilai sah asalkan ikut makan sahur.
Baca Juga: Tim Hukum Rektor Universitas Udayana Jelaskan Dasar Hukum Pungutan Dana SPI
Akan tetapi, menurut sebagian ulama yang lain, makan sahur tidak cukup untuk menggantikan niat puasa.
Oleh karena itu, jika seorang muslim makan sahur, namun tidak mengucapkan niat, maka dianggap tidak niat menjalankan ibadah puasa.
Salah satu solusinya terkait persoalan ini adalah membaca niat puasa selama satu bulan penuh saat memasuki bulan Ramdhan untuk mengantisipasi apabila suatu hari lupa membaca niat puasa.
Baca Juga: Jadwal Acara TV MNCTV Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Family 100 dan Raden Kian Santang
Maka puasanya tetap sah karena dicukupkan dengan niat satu bulan penuh dengan mengikuti (taqlid) pada madzhab Maliki, sebagaimana anjuran berikut.