RUU KUHP Bisa Jerat Penghina Presiden dan Wakilnya, Penjara 4,5 Tahun Serta Denda Rp200 Juta

20 Juni 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi - Penghina presiden dan wakil presiden terancam hukuman hingga 4,5 penjara menurut Rancangan KUHP. /Pixabay/succo/

TABANAN BALI – Seorang yang dengan sengaja menghina Presiden dan wakil Presiden bisa terjerat pidana penjara dalam RUU KUHP yang sudah disahkan.

Setelah RUU KUHP disahkan, maka penghina Presiden dan wakilnya akan terjerat pidana dengan hukuman selama 4,5 tahun serta denda Rp200 juta rupiah.

Hukuman fantastis bagi penghina presiden dan wakil Presiden tersebut sudah tertera dalam RUU KUHP Pasal 218 ayat (1) yang berbunyi:

Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Pelaku Maling Uang Rakyat Tidak Ditemukan di RUU KUHP, Minimal 2 Tahun Penjara

“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Kategori IV yang disebutkan adalah sebanyak Rp200 juta rupiah seperti yang disebutkan dalam Pasal 79.

Namun dalam ayat (2) diterangkan bahwa penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga: Kriteria Hewan Kurban yang Dianjurkan Sebagai Sembelihan Idul Adha 1443 H, Wajib Diketahui Bagi Penyembelih

“Tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis aturan RUU KUHP.

Tidak hanya Pasal 218 namun akan menjadi lebih parah jika penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dan disebarkan di media sosial.

Naiknya masa hukuman dari 3,6 tahun tersebut tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Arema FC Vs Persikabo Malam Ini, Singo Edan Waspadai Semangat Laskar Padjajaran

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Namun penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini hanya bisa dituntut jika ada yang mengadukan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 220 tentang siapa yang dapat mengadukan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 1022 Sub Indo HD: Pertarungan Hyogoro Sang Legenda, Luffy Melawan Hybrid Kaido

“(1) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut bedasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wakil Presiden”.

Penjelasan lebih lanjutnya, yang dimaksud “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” dalam Pasal 218 ayat (1) adalah penyerangan nama baik atau harga diri Presiden dan Wakilnya di muka umum, termasuk menghina dengan surat, dan memfitnah.

“Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah,” jelas aturan baru tersebut.

Baca Juga: Jerman Libas Italia dengan Torehan Skor Mengerikan, Timo Warner Bobol Dua Kali Gawang Gli Azzuri

Sedangkan kalimat “dilakukan untuk kepentingan umum” pada ayat (2) adalah demi melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekpresi dan hak demokrasi.***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler