Kasus Penembakan Brigadir J Bergulir Sebulan, Presiden Jokowi Berikan Masukan Tegas: Ungkap Tuntas Kebenaran

9 Agustus 2022, 18:31 WIB
Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya /Biro Pers/Sekretariat Presiden

TABANAN BALI - Sebulan bergulirnya kasus penembakan Brigadir Nofriansya Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Presiden Jokowi berikan masukan yang tegas kepada semua pihak, termasuk Polri.

Dikutip dari Antara News, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pengusutan perkara meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J harus tuntas.

Percepatan pengusutan harus tuntas agar tidak merusak citra dan kepercayaan terhadap Polri di hadapan publik.

Baca Juga: Gantikan Bahan Bakar Fosil, Pemerintah Indonesia Gunakan Minyak Kemiri dan Sawit Untuk Menghemat Energi

Presiden Jokowi ungkap citra baik Polri harus tetap dijaga oleh semua pihak terutama instansi Polri.

"Ungkap kebenaran apa adanya sehingga jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itu yang paling penting, citra Polri apa pun tetap harus kita jaga," kata Presiden Jokowi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). 

Baca Juga: Bharada E Tak Mau Sendiri di Hotel Prodeo, Siap Ungkap Fakta Baru Aktor-Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

Keduanya disangkakan lakukan pembunuhan berencana dari Pasal 340 juncto Pasal 338 jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Sejak awal 'kan saya sampaikan, sejak awal saya sampaikan usut tuntas. Jangan ragu-ragu. Jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," tegas Presiden Jokowi.

Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dana BOS Kemenag Kembali Cair Sebesar Rp2,5 Triliun, Begini Langkah Pengajuannya Bagi Madrasah

Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.

Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.

Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Penyidik Kantongi Dua Bukti, Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah mencopot tiga perwira dari jabatannya.

Tiga perwira yang dicopot iyalah Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri menjadi pati Yanma Polri.

Selanjutnya Brigjen Pol. Benny Ali dicopot dari jabatan Karo Provost Div Propam Polri menjadi pati Yanma Polri.

Baca Juga: Diduga KKN, Kaesang dan Gibran Anak dari Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kepada wartawan bahwa sudah ada tiga orang sebagai tersangka.

Selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan Putri Chandrawathi berinisial Brigadir RR dan K.***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler