Agar Berhasil Lulus CPNS 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Yang Wajib Dipenuhi

- 3 Juli 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /sscasn.bkn.go.id

TABANANBALI- Menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang menjadi idaman siapapun. Disamping karena gaji yang mencukupi juga karena berbagai tambahan penghasilan yang dapat dari hasil kinerja.

Akan tetapi menjadi ASN memang butuh perjuangan yang proses panjang. Bahkan harus bersaing dengan banyak orang. Maka pendafataran CPNS yang dibuka tahun 2021 perlu harus mempersiapkan diri dengan matang. Beberapa kententuan syarat lengkap dipenuhi agar tidak tersingkir dalam proses seleksi terutama terjungkap saat seleksi berkas administrasi.

Baca Juga: Media Sosial Salah Satu Pemicu Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Meningkat di Buleleng

Lantas apa ketentuan dan syarat menjadi CPNS tahun 2021 yang wajib dipenuhi pelamar. Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi dan pemberkasan tahap awal.

Ketentuan Umum

  • Warga Negara Indonesia  (WNI)
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
  • Memiliki integritas  yang tinggi  terhadap Negara Kesatuan Republik  Indonesia
  • Tidak pernah dipidana  dengan pidana   penjara berdasarkan  putusan pengadilan  yang sudah mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana dengan pidana penrara  2 (dua)  tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNl/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai  swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNl/Polri serta Anggota TNl/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah.

Baca Juga: Luhut Sesumbar Kasus Covid-19 Turun Dalam Waktu 10-12 Hari, Jika Masyarakat Ketat Jalankan Prokes

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani  sesuai  dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid-19, Pariwisata Bali Kembali Menjerit, Tamu Domestik Cancel Kunjungan

  • Berkelakuan baik
  • Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) Formasi jabatan
  • Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki Ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan.
  • Berijazah Negeri/Swasta
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Baca Juga: Satu Jenazah Korban KMP Yunice Ditemukan Terapung  

SYARATAN Yang Wajib Dipenuhi

1. Usia

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x