Berdasarkan pada Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan ketentuan:
1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran secara online.
2. Khusus untuk Dokter Spesialis berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran secara online.
2. Pendidikan
1. Kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan Kualifikasi pendidikan untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri baik negeri atau swasta yang telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama yang Program Studinya terakreditasi pada Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Begini Kriteria dan Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam
2. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan
3. Ijazah yang diperoleh dari penyelenggara pembelajaran yang tidak memenuhi norma-norma sistem pembelajaran perguruan tinggi seperti penyelenggaraan kelas jauh, penyelenggaraan kelas sabtu-minggu dan lain-lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk semua jabatan CPNS.
Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan
3. Tenaga Kesehatan