Pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan merupakan STR internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.
4. Khusus Disabilitas
Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kriteria.
Baca Juga: KMP Yunice Terpantau di Kedalaman 78 Meter, 18 Penumpang Belum Ditemukan
- Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pokok pikiran, berdiskusi, mengoperasikan komputer dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan t
- Wajib datang dalam memenuhi undangan dari Tim verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian Formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Baca Juga: Bali Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota
KELENGKAPAN PERSYARATAN
- KTP
- Pas photo terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar berwarna merah (tidak menggunakan kacamata, peci dan cadar)
- ljazah dan Transkrip Nilai sesuai jabatan yang dilamar.