Agar Berhasil Lulus CPNS 2021, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Yang Wajib Dipenuhi

- 3 Juli 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS
Ilustrasi seleksi CPNS /sscasn.bkn.go.id

TABANANBALI- Menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang menjadi idaman siapapun. Disamping karena gaji yang mencukupi juga karena berbagai tambahan penghasilan yang dapat dari hasil kinerja.

Akan tetapi menjadi ASN memang butuh perjuangan yang proses panjang. Bahkan harus bersaing dengan banyak orang. Maka pendafataran CPNS yang dibuka tahun 2021 perlu harus mempersiapkan diri dengan matang. Beberapa kententuan syarat lengkap dipenuhi agar tidak tersingkir dalam proses seleksi terutama terjungkap saat seleksi berkas administrasi.

Baca Juga: Media Sosial Salah Satu Pemicu Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Meningkat di Buleleng

Lantas apa ketentuan dan syarat menjadi CPNS tahun 2021 yang wajib dipenuhi pelamar. Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi dan pemberkasan tahap awal.

Ketentuan Umum

  • Warga Negara Indonesia  (WNI)
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
  • Memiliki integritas  yang tinggi  terhadap Negara Kesatuan Republik  Indonesia
  • Tidak pernah dipidana  dengan pidana   penjara berdasarkan  putusan pengadilan  yang sudah mempunyai  kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana dengan pidana penrara  2 (dua)  tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNl/Polri/pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai  swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNl/Polri serta Anggota TNl/Polri/Siswa Sekolah lkatan Dinas Pemerintah.

Baca Juga: Luhut Sesumbar Kasus Covid-19 Turun Dalam Waktu 10-12 Hari, Jika Masyarakat Ketat Jalankan Prokes

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani  sesuai  dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: PPKM Darurat Covid-19, Pariwisata Bali Kembali Menjerit, Tamu Domestik Cancel Kunjungan

  • Berkelakuan baik
  • Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan dan 1 (satu) Formasi jabatan
  • Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki Ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan.
  • Berijazah Negeri/Swasta
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

Baca Juga: Satu Jenazah Korban KMP Yunice Ditemukan Terapung  

SYARATAN Yang Wajib Dipenuhi

1. Usia

Berdasarkan pada Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dengan ketentuan:

1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh  lima) tahun pada saat pendaftaran secara online.

2. Khusus untuk Dokter Spesialis berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran secara online.

2. Pendidikan

1. Kualifikasi pendidikan sesuai formasi jabatan Kualifikasi pendidikan untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri baik negeri atau swasta yang telah terdaftar di  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama yang  Program Studinya terakreditasi  pada Sadan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Begini Kriteria dan Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

2. Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional  dan Kebudayaan

3. Ijazah yang diperoleh dari penyelenggara pembelajaran  yang tidak  memenuhi  norma-norma sistem pembelajaran perguruan tinggi seperti penyelenggaraan kelas jauh, penyelenggaraan kelas sabtu-minggu dan lain-lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk semua jabatan CPNS.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil: Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan

3. Tenaga Kesehatan

Pelamar tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan merupakan STR internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran.

4. Khusus Disabilitas

Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan kriteria.

Baca Juga: KMP Yunice Terpantau di Kedalaman 78 Meter, 18 Penumpang Belum Ditemukan

  • Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, menyampaikan pokok pikiran, berdiskusi, mengoperasikan komputer dan hal-hal lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan t
  • Wajib datang dalam memenuhi undangan dari Tim verifikasi administrasi untuk memastikan kesesuaian Formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota

KELENGKAPAN PERSYARATAN

  • KTP
  • Pas photo terbaru menggunakan kemeja putih dengan latar berwarna merah (tidak menggunakan kacamata, peci dan cadar)
  • ljazah dan Transkrip Nilai sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Bali Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota

  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada Walikota/Bupati/Gubenur ditulis tangan dan ditandatangani oleh pelamar yang bersangkutan dengan tinta hitam cair di atas kertas folio bergaris serta bermaterai Rp. 10.000,- (sesuai format dalam Lampiran II Pengumuman ini)
  • Dokumen pendukung  lainnya  yang terdiri dari:
    1. Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan
    2. Surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dari pemerintah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah