TABANAN BALI – Pihak Bareskrim Polri urung menahan dr Lois usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoax terkait Covid-19.
Dihadapan penyidik, Lois telah mengakui perbuatannya salah menyebarkan berita bohong.
Diapun berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan tidak akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Menyebar di Luar Jawa, Budi Gunadi: Kurangi Mobilitas Tidak Penting
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, sebagaimana dikutip Tabanan Bali.com dari Pikiran Rakyat.com, Selasa 13 Juli 2021.
Baca Juga: Update! Begini Kronologi Sang Adik Habisi Nyawa Kakaknya Gara-Gara Rebutan Harta Warisan
Slamet menuturkan dr. Lois telah mengaku bahwa opini yang di publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis.
Menurutnya dr. Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.