Update Biaya dan Syarat Pembuatan SIM Terbaru Tahun 2022, Pengemudi Motor dan Mobil Harus Tahu!

- 4 Maret 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polri.go.id.

TABANAN BALI – Berikut update biaya dan syarat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) terbaru bulan Maret 2022 saat ini.

Uraian biaya dan syarat pembuatan SIM terbaru akan dipaparkan lewat artikel berikut ini.

SIM harus dimiliki oleh para pengguna baik motor mapun mobil yang akan dicetak usai pengajuan SIM sesuai dengan biaya dan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Tabanan Hari Ini Sabtu 29 Januari 2022, Cek Lokasi dan Syarat di Sini Sekarang!

SIM yang dikeluarkan sekaligus tanda bukti bagi pengendara atau pengemudi yang dinilai layak atau memenuhi syarat menjalankan kendaraan.

Pada Umumnya, pengedara baik roda dan empat akan membutuhkan SIM A dan SIM C dan harus mengajukan permohonan yang akan diproses suai biaya dan syarat berlaku.

Berikut update biaya dan syarat pembuatan SIM terbaru di bulan Maret tahun 2022 saat ini.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Terbit 3 Jenis SIM C Bentuk Baru yang Mulai Berlaku Agustus Ini  

SIM A digunakan untuk pengemudi mengemudikan mobil. Sementara SIM C digunakan untuk pengendara mengendarai sepeda motor.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah