BPJS Kesehatan Ubah Kelas Rawat Inap Bertahap Mulai Juli 2022 Jadi Kelas Standar A dan B, Begini Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 15:11 WIB
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ?
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ? /

TABANAN BALI – BPJS Kesehatan akan memberlakukan perubahan baru mulai bulan Juli 2022 tentang kelas rawat inap yang akan dilebur menjadi kelas standar.

BPJS kelas standar tersebut rencananya akan diberi nama kelas standar A dan standar B, tentu proses perubahan kelas ini akan butuh proses dan tahapan yang lama.

BPJS kelas standar A dan kelas standar B akan dibedakan sesuai status peserta, yakni peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) atau Non-PBI.

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Arema FC Vs PSM Makassar Malam Ini, Laga Piala Presiden 2022 Semakin Memanas

Perbedaan BPJS kelas standar A dan B adalah jumlah pasien yang bisa ditampung, kelas A akan menampung maksimal 6 pasien, sedangkan kelas B akan menampung maksimal 4 pasien dalam satu ruangan.

Perlu diketahui kelas standar di layanan BPJS adalah amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional sejak 19 Oktober 2004 lalu.

Sedangkan bayaran iurannya akan disesuaikan gaji peserta BPJS Kesehatan, hal itu dijelaskan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yakni Asih Eka Putri.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan Buat Nabila Ishma Ikhlas dan Pasrah: Aku Sayang Kamu Ril

Asih Eka Putri menerangkan bahwa kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dilebur menjadi kelas standar seperti dikutip Tabananbali.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 11 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x