BPJS Kesehatan Ubah Kelas Rawat Inap Bertahap Mulai Juli 2022 Jadi Kelas Standar A dan B, Begini Penjelasannya

- 11 Juni 2022, 15:11 WIB
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ?
BPJS akan hapus kelas 1, 2 dan 3, di ganti dengan kelas apa ? /

Iuran pembayaran BPJS juga sedang dihitung ulang dengan mempertimbangkan keadilan dan prinsip asuransi sosial yakni harus sesuai dengan besarnya penghasilan peserta.

“Iuran sedang dihitung dengan cara memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, prinsip sosial yakni sesuai dengan besar penghasilan,” tutur Anggota DJSN pada Jum’at 10 Juni 2022.

Baca Juga: Breaking News: Eril Putra Ridwan Kamil Akhirnya Ditemukan di Bendungan Swiss, Setelah Konferensi Pers Dubes RI

Anggota DJSN tersebut juga sempat mengeluarkan argumen bantahan tentang adanya isu yang menyebar bahwa iuran kesehatan mencapai Rp75.000.

“Isu iuran sebesar Rp75 ribu itu tidak diketahui sumber infonya, hal itu tidak benar,” pungkas Asih

Sedangkan tentang jumlah iuran jaminan kesehatan akan diatur dalam revisi Perpres nomer 82 tahun 2018 setelah jumlah iuran disepakati oleh pemerintah.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 32 Resmi Telah Dibuka, Yuk Cek Syarat dan Cara Daftar Terbarunya di Sini

Asih juga menjelaskan tentang kelas rawat inap standar akan diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia serta harus ditetapkan dengan patokan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien.

“KRIS diberlakukan hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dan berlaku untuk semua peserta JKN,” ucap Asih.

Sebelumnya, peserta BPJS kelas I harus membayar iuran Rp 150 ribu per bulan, kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan kelas III sebesar Rp. 35 ribu setelah naik Rp 9.500 yang awalnya adalah Rp25.500 per bulan.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah