Padahal aslinya kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mencapai Rp 42 ribu semenjak 2021, namun pihak pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu untuk setiap anggota kelas III.***
Padahal aslinya kenaikan iuran BPJS untuk kelas III peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) mencapai Rp 42 ribu semenjak 2021, namun pihak pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 ribu untuk setiap anggota kelas III.***
Editor: Aulia Nasri
Sumber: Berbagai Sumber