TABANAN BALI – Seorang yang dengan sengaja menghina Presiden dan wakil Presiden bisa terjerat pidana penjara dalam RUU KUHP yang sudah disahkan.
Setelah RUU KUHP disahkan, maka penghina Presiden dan wakilnya akan terjerat pidana dengan hukuman selama 4,5 tahun serta denda Rp200 juta rupiah.
Hukuman fantastis bagi penghina presiden dan wakil Presiden tersebut sudah tertera dalam RUU KUHP Pasal 218 ayat (1) yang berbunyi:
Baca Juga: Hukuman Mati Untuk Pelaku Maling Uang Rakyat Tidak Ditemukan di RUU KUHP, Minimal 2 Tahun Penjara
“Setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
Kategori IV yang disebutkan adalah sebanyak Rp200 juta rupiah seperti yang disebutkan dalam Pasal 79.
Namun dalam ayat (2) diterangkan bahwa penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” tulis aturan RUU KUHP.