"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Dalam petitumnya, terdapat beberapa poin yang diajukan Deolipa kepada Majelis Hakim diantaranya yaitu, menyatakan Surat Pencabutan Kuasa Tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumihu batal demi hukum.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Pembangunan IKN oleh Jokowi Diagendakan Akhir Agustus 2022
Kedua, menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat III dalam surat tersebut dilakukan atas dasar itikat jahat melawan hukum.
Ketiga, menyatakan batal dan dibaalkan setiap benuk surat kuasa kepada penasehat hukum atau advokat terkait sebagai penasehat hukum Bharada E dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat hukumnya.
Selain itu terdapat beberapa poin gugatan yang diajukan Deolipa termasuk menghukum para tergugat diantaranya Bharada E, Kapolri, Rony Talapessy secara tanggung menanggung membayar biaya fee pengacara sebesar RP. 15 M.
Baca Juga: Rasa Bangga Abah Lala, Lagu Ojo Dibandingke Sukses Menghibur Hadirin di Istana
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai biaya yang digugat Deolipa. Kapolri belum bisa menanggapi lebih banyak terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucap Dedy dikutip dari PMJ News.***