TABANAN BALI – Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Putusan vonis Putri Candrawathi itu jauh lebih berat tuntutan jaksa yang menuntut terpidana selama 8 tahun penjara.
Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti bersalah terlibat pembunuhan berencana Brihadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati
Putri Candrawathi dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seperti dikutip Tabanan Bali dari laman Pikiran rakyat.com.
Keputusan vonis hakim terhadap Putri itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya yakni penjara 8 tahun.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Majlis Hakim Sebut 7 Poin Memberatkan
Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan dilakukan atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam agar Bharada E menembak Brigadir J.