Alasan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda 13 Februari 2023: Arga Bela Raya Dibanding Wilda, Wanita Itu Semakin Tersudut
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.
Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***