Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

- 13 Februari 2023, 21:28 WIB
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawati Divonis 20 penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan. /Antara Sigid Kurniawan/

Alasan Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Jangan Bercerai Bunda 13 Februari 2023: Arga Bela Raya Dibanding Wilda, Wanita Itu Semakin Tersudut

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah