TABANAN BALI – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan rupanya memiliki alasan khusus hingga menjatuhkan vonis jauh lebh berat untuk Putri Candrawathi.
Seperti diketahui Putri Candrawathi telah divonis 20 penjara dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Majlis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa membeberkan sejumlah alasan mengapa Putri Candrawathi akhirnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Ada 5 hal menurut majlis yang memberatkan istri Ferdy Sambo tersebut sehingga memberatkan hukumannya terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Padahal sebelumnya, Putri hanya dituntut 8 tahun penjara atau hampir sepertiga dari putusan majlis hakim PN Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim anggota Alimin Ribut Sujono pada persidangan yang digelar setelah sidang vonis suaminya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Vonis Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hukuman Mati
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin dalam persidangan.