Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 15:01 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023 /Antara//

TABANAN BALI – Sidang vonis atas terdakwa Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf dijatuhkan vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara oleh majlis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa.

Keputusan vonis Kuat Maruf itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hanya 8 tahun penjara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Februari 2023: Aldebaran Belum Temukan Reyna dan Askara, Nia Bawa Masalah Baru

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana berujung kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di persidangan

Hakim Wahyu Imam Santosa melanjutkan pembacaan putusan vonis yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan menyebutkan terdakwa dijatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Selasa 14 Februari 2023: Cek Jadwal Tayang Suami Pengganti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya menambahkan seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Kuat Makruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Jadwal NET TV Selasa 14 Februari 2023: Drakor Oh My Ghost, True Beauty dan Legend of The Blue Sea

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.

Hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu rata-rata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. ***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah