TABANAN BALI – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan membeberkan perbuatan Kuat Maruf hingga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Kuat Maruf dijatuhi vonis penjara lebi berat dua kali lipat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut terdakwa 8 tahun kurungan.
Sebelum menjatuhkan vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023, hakim membeberkan perbuatan Kuat Maruf sebelum akhirnya Brigadir J tewas.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J waktu itu akhirnya tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak menyebutkan jika terdakwa Kuat Maruf menghendaki pembunuhan terhadap korban.
Morgan juga menyebutkan jika terdakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah.
Di Magelang, sebut hakim, Kuat Maruf mengancam Brigadir J dan bahkan mengejarnya dengan pisau.
"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.