Hakim Beberkan Perbuatan Kuat Maruf dari Magelang hingga Kejar Brigadir J Gunakan Pisau

- 14 Februari 2023, 15:30 WIB
Kuat Maruf berjalan keluar ruangan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat Maruf berjalan keluar ruangan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

TABANAN BALI – Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan membeberkan perbuatan Kuat Maruf hingga dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Kuat Maruf dijatuhi vonis penjara lebi berat dua kali lipat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut terdakwa 8 tahun kurungan.

Sebelum menjatuhkan vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023, hakim membeberkan perbuatan Kuat Maruf sebelum akhirnya Brigadir J tewas.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J waktu itu akhirnya tewas di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut hakim anggota, Morgan Simanjuntak menyebutkan jika terdakwa Kuat Maruf menghendaki pembunuhan terhadap korban.

Morgan juga menyebutkan jika terdakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Februari 2023: Aldebaran Belum Temukan Reyna dan Askara, Nia Bawa Masalah Baru

Di Magelang, sebut hakim, Kuat Maruf mengancam Brigadir J dan bahkan mengejarnya dengan pisau.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan hari ini.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x