TABANAN BALI – Sidang vonis atas terdakwa Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf dijatuhkan vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara oleh majlis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa.
Keputusan vonis Kuat Maruf itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hanya 8 tahun penjara.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana berujung kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di persidangan
Hakim Wahyu Imam Santosa melanjutkan pembacaan putusan vonis yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan menyebutkan terdakwa dijatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Selasa 14 Februari 2023: Cek Jadwal Tayang Suami Pengganti
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya menambahkan seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.