Bali Lanjutkan Relaksasi Pajak Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- 6 Januari 2022, 09:10 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster /

TABANAN BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster melanjutkan kebijakan relaksasi pajak bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahap dua di Bali.

Putusan kebijakan relaksasi pajak BBNKB tersebut diberlakukan mengingat kondisi prekonomian Bali belum pulih pasca pandemi Covid-19 sejak dua tahun belakangan ini.

Dan kebijakan relaksasi pajak BBNKB itu mulai diperbalkukan sejak tanggal 5 Januari hingga 3 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Live Indosiar Kamis 6 Januari 2022: Persipura vs Persela dan Persija vs PSIS Semarang

Wayan Koster mengatakan, kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021 belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan.

“Penghapusan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, BNKB II,” kata Gubernur Bali di Jayasabha, Rabu, 5 Januari 2022.

Keputusan kebijakan relaksasi pajak BBNKB itu berdasarkan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 tahun 2021.

Baca Juga: Live Streaming Bali United vs Persebaya FC Indosiar Malam Ini: Bajul Ijo Intip Peluang Coach Teco Hengkang?   

Ditambahkan Koster, akibat pandemi covd-10 khusunya, perekonomian masyarakat Bali atau perekonomian Bali pada umumnya belum menunjukkan tanda pemulihan ke arah yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x