TABANAN BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menginstruksikan serta mendukung sepenuhnya upaya penindakan tegas produsen dan penjual arak gula berbahan gula pasir yang belekangan beredar di masyarakat.
I Wayan Koster menilai, peredaran arak gula dapat merusak citra Arak Bali yang selama ini dibuat secara tradisional.
Dukungan I Wayan Koster disampaikan saat acara Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dari gula pasir dan barang bukti lainnya di Mapolres Karangsem, Amlapura, Karangasem pada, Jumat,1 April 2022.
Dihadapan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan sejumlah pejabat teras Pemkab Karangasem, I Wayan Koster menjelaskan aturan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali adalah tata kelola minuman fermentasi khas Bali yang diproduksi secara tradisional.
“Tujuan diberlakukannya Pergub Bali Nomor 1/2020 tersebut adalah untuk melindungi arak tradisional yang diproduksi secara home industri, sehingga bisa terjaga kualitasnya dan mampu berkembang dengan baik,” tegas I Wayan Koster.
“Arak tradisional Bali memiliki cita rasa yang sangat bagus, sangat dikenal oleh masyarakat dalam dan luar negeri serta betul - betul dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Arak dengan bahan baku dari pohon kelapa, pohon enau, dan pohon lontar adalah warisan budaya adiluhung yang dijalankan oleh masyarakat secara turun temurun, terutama di Karangasem.
“Saya rajin mengkampanyekan arak, sekarang penggemarnya sangat meningkat. Respon masyarakat sangat positif di dalam dan luar Bali. Bahkan tamu kehormatan, Duta Besar, para Menteri, Saya jamu dengan kopi tanpa gula isi arak asli Karangasem,” sebut I Wayan Koster.
Dengan berkibarnya nama arak Bali, ternyata menimbulkan imbas negatif yakni memunculkan produsen nakal yang ingin mendapatkan untung berlipat –lipat dengan cara praktis, kemudian mereka melakukan produksi arak dengan menggunakan bahan baku dari gula pasir disertai bahan kimia lain.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Menarik dan Mudah Dibagikan di Medsos Menyambut Puasa Ramadhan 1443 H Tahun 2022
Dan berdasarkan laporan yang diterima, arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan betul - betul merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegas I Wayan Koster seraya memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat.
Diakhir sambutannya, I Wayan Koster menyatakan mari Kita jaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gula ini.
Dia pun menegaskan akan terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, Saya minta untuk bersama - sama menuntaskan masalah ini.
“Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ pungkas Wayan Koster.
Dalam pemusnahan kemarin, sebanyak 1.225 liter dalam 35 jerigen arak gula siap edar dan 200 Kilogram ragi untuk bahan fermentasi turut dimusnahkan. ***