Korupsi Uang LPD Dipakai Main Judi Togel, Oknum Sekretaris Desa Adat Ditahan

9 Juni 2021, 00:13 WIB
Oknum Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang, Desa Belumbang, Kerambitan Tabanan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana LPD /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

TABANANBALI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi melakukan penahanan terhadap oknum sekretaris LPD Desa Adat Belumbung, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

I Wayan Sunarta (IWS), (40) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana LPD Belumbang.

Penahanan tersebut terhitung sejak kemarin, Selasa 8 Mei 2021. Atau mendekati empat bulan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelum dititipkan di ruang tahanan Polres Tabanan, tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan. Baik administrasi maupun kesehatan.

Baca Juga: LSM KoMPAK Desak Polisi Usut Tuntas Keterlibatan Ayah Biologis Bayi Tanpa Tangan Dibuang di Desa Tista

“Tim penyidik berpendapat bahwa terhadap tersangka tersebut perlu untuk dilakukan penahanan rutan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati dalam keterangannya didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan. 

Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp 1,1 miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA atau SMK Juni 2021. Simak Persyaratannya Disini!

Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, di antaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.

Pasal yang disiapkan sebagai dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kawasaki Target Motor Listrik Sepenuhnya di 2030. Gunakan Teknologi Alternatif dan Hybrid

“Sedangkan pasal yang akan diterapkan sebagai dakwaan subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuh Herawati.

Dijelaskan pula, modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masuka tau DKM.

Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.

Baca Juga: Nora dan JRX SID Melukat, Sungkem dan Sembahyang Usai Bebas Penjara. Nora Harapkan Ini Kepada Suaminya

“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunaan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Disamping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Terkait kerugian yang mencapai Rp 1,1 miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.

Baca Juga: ZODIAK Hari Ini Selasa 8 Juni 2021. Gemini : Hati-Hati Dengan Orang Baru, Anda Bisa Mulai Selingkuh!

Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung. Itu sebabnya, tim penyidik menerapkan Pasal 55 KUHP yang membuka peluang adanya kemungkinan pihak-pihak lain yang potensial terseret.

“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi. Menurut pengakuannya (judi) togel,” ujar Widnyana menimpali.

Baca Juga: Takut Aib Terbongkar, Ibu Kandung Buang Jasad Bayinya dari Hasil Hubungan Gelap dengan Mantan Kekasih

Masih terkait nilai kerugian dan potensi pihak lain yang akan terseret dalam kasus ini, Herawati menegaskan, hal tersebut telah diantisipasi jajarannya. Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.

“Nanti juga akan terkuak dalam persidangan. Dari keterangan saksi-saksi. Pengakuan terdakwa serta alat-alat bukti lainnya. Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” tandasnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler