Satgas KPK Ingatkan 8 Potensi Suap Berakhir Penjara

17 Juni 2021, 06:34 WIB
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dan jajaran saat foto bersama usai rapat kordinasi dengan Satgas KPK RI. /Humas Tabanan /

TABANANBALI.COM – Jajaran Satgas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI meminta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan agar menghindari 8 potensi suap. Potensi tersebut dinilai akan menyeret kasus korupsi hingga berujung meringkuk di sel penjara. 

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi  Monitoring Center for Prevention (MCP) Program Koordinasi dan Evaluasi Capaian program pemberantasan korupsi periode triwulan II tahun 2021 di Kantor Bupati Tabanan. Rabu, Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 17 Juni 2021. Aquarius : Stres di Tempat Kerja Picu Penyakit Serius

Acara yang dihadiri Satgas V.1, DIT V- Kedeputian Korsup KPK RI, turut diikuti Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, berikut jajaran Sekda, Inspektur, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ismail Hindersah selaku Kasatgas V.1 Direktorat Wilayah V KPK RI mengatakan, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

Baca Juga: Keistimewaan Sholat Dhuha di Pagi Hari, Datangkan Rezeki Hingga Menjaga Kesehatan Tubuh

“SDM yang tidak mempunyai kompeten dan integritas membuka celah untuk korupsi begitupun dengan instansi terkait,” tegasnya.  

Dipaparkan, unsur suap yang berujung korupsi kerap terjadi di berbaggai sektor, khususnya di 8 area intervensi, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan dana desa.

Baca Juga: Work From Bali Diharapkan Dukung Kebangkitan Sektor Pariwisata

Ia pun meminta agar Pemkab Tabanan agar berhati-hati dalam semua bidang terebut, jangan sampai ada suap menyuap didalam perijinan ataupun regulasi, apalagi kebocoran di dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.

Karena menurutnya tindak korupsi yang sering terjadi dalam kasus saat ini adalah tentang kebocoran pengelolaan pendapatan daerah begitupun dengan jual beli jabatan.

Baca Juga: Jalankan Perintah Kapolri Terkait Aksi Premanisme, Polda Jatim Ringkus 64 Preman Tukang Palak

“Terakhir pengelolaan pendapatan daerah sering terjadi kebocoran yang dilakukan oleh Pemda. Disini juga kita kawal bagaimana Pemkab agar bisa meningkatkan PAD, minimal menambal kebocoran dan optimalnya meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya,

Disisi lain, Bupati Sanjaya  menegaskan bahwa Pemkab Tabanan selama ini sangat berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang berintegritas serta bebas KKN.

Baca Juga: Jalankan Perintah Kapolri Terkait Aksi Premanisme, Polda Jatim Ringkus 64 Preman Tukang Palak

Sanjaya menyatakan, 8 area intervensi telah ditindaklanjuti perangkat daerah terkait. Dan telah diunggah sesuai dokumen progres triwulan II tahun 2021 (per 15 juni 2021).   

Capaian pengisian dan pengunggahan dokumen pada aplikasi jaga.id telah mencapai 84,6% pada menu korsupgah 2021 dan 60% pada menu dana desa 2021.

Baca Juga: Personel Polres Tabanan Tingkatkan Patroli Bersepeda. Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Penerapan Prokes

“Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tabanan merupakan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu, Saya berharap keseriusan Bapak/Ibu kepala perangkat daerah dalam mendukung program ini. Dimana program ini juga merupakan pengejawantahan salah-satu asta program yang telah saya canangkan, yaitu reformasi birokrasi,” tegas Sanjaya. 

Menurut Sanjaya, reformasi birokrasi harus dlakukan guna mewujudkan pemerintahan yang baik, salah-satunya adalah dengan cara penguatan integritas ASN. ***

 

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler