Kasus Covid-19 Melonjak di Tabanan, Bumi Perkemahan Margarana Bakal Jadi Lokasi Tempat Isolasi Terpusat

18 Juli 2021, 14:26 WIB
Bumi Perkemahan Margarana yang bakal dijadikan lokasi isolasi terpusat bagi pasien OTG /Istimewa/

TABANANBALI – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan bakal membuat isolasi terpusat. Itu dilakukan menyusul arahan Gubernur Bali terbaru yang tidak mengizinkan isolasi mandiri bagi penyintas Covid-19 yang tidak bergejala.

Kemudian mengaktifkan kembali isolasi terpusat secara berjenjang. Dari provinsi, kabupaten, kecamatan, sampai dengan desa.

Baca Juga: 11 Cara Mudah Menyembelih Hewan Qurban, Agar Daging Tidak Berbau di Hari Raya Idul Adha

Sekadar diketahui, kebijakan untuk mengaktifkan kembali isolasi terpusat didasari evaluasi dalam rapat Forkompinda Bali. Hasil evaluasi itu lantas dimuat menjadi kebijakan baru yang disampaikan Gubernur Bali dalam surat bernomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Ada tujuh poin penting dalam kebijakan terbaru itu. Yang paling penting, isolasi mandiri tidak lagi diizinkan.

Baca Juga: Cek Jadwal Pencarian BST, BPNT, PKH Bulan Juli 2021 termasuk Bantuan 3.000 Paket Beras 5 Kg

Poin berikutnya, Satgas di masing-masing tingkatakan, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa mendorong adanya tempat isolasi terpusat.

Poin penting berikutnya, isolasi mandiri hanya bisa dilakukan hanya untuk keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melakukan isolasi terpusat.

Namun untuk ketentuan yang satu ini, rumah dari warga yang sedang melakukan isolasi mandiri wajib diberi label atau stiker yang menerangkan bahwa penghuni rumah sedang melakukan isolasi mandiri.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Minggu 18 Juli 2021. Shio Babi, Shio Tikus, Shio Naga Waspada Masalah Keuangan

Koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Tabanan juga sudah dilakukan. Baik kepada Polres maupun Kodim 1619/Tabanan. Bumi perkemahan Margarana kemungkinan akan dimanfaatkan untuk kepentingan itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila mengaku kebijakan baru soal tidak diizinkannya isolasi mandiri bagi penyintas tanpa gejala. Sesuai surat Gubernur Bali Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 pada 14 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Disebut 5 Kali Rekam Adengan Ranjang, Kuasa Hukum MYD: Bisa Buktikan Ngak?    

“Kami seizin bupati sudah berkoordinasi dengan dandim dan kapolres untuk memikirkan hal itu. Ancar-ancarnya di Margarana. Di sana ada tempat (perkemahan) Pramuka,” ujar Susila.

Dia menyebutkan, pemahaman terkait arahan gubernur yang baru ini sifatnya berjenjang dan gotong royong. Sehingga isolasi terintegrasi tidak hanya dilakukan di satu tingkatan saja. Bisa di kabupaten, kecamatan, sampai dengan tingkat desa.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini Minggu 18 Juli 2021. Shio Kambing, Shio Kuda, dan Shio Monyet Alami Masalah

“Pemahamannya bisa dilaksanakan di desa. Artinya pemerintah desa yang menyiapkan tempat. Bisa dilaksanakan di kecamatan. Bisa di kabupaten. Ini dilaksanakan secara gotong royong,” tegasnya.

Tiap jenjang, kata dia, punya kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan isolasi terpusat bila memiliki gedung yang bisa dimanfaatkan. Terkecuali, karena keadaan tertentu atau terpaksa melakukan isolasi mandiri. Sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Pendaftaran Tinggal 4 Hari Lagi, 6 Formasi CPNS di Kementerian Pertanian Butuhkan Ratusan Orang

“Prinsipnya, segala kebijakan terkait penanganan Covid-19 di tingkat kabupaten sampai desa sejalan dengan instruksi provinsi atau Gubernur Bali. Ini sudah seperti yang sering disampaikan bupati,” pungkasnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler