KPU Tabanan Lantik 399 Anggota PPS, Berikut Tugas dan Ancamannya Jika Terlibat Parpol Saat Pemilu 2024

25 Januari 2023, 13:00 WIB
KPU Tabanan Melantik 339 anggota PPS dan siap mengawal perhelatan Pemilu 2024 mendatang, simak tugas dan ancamannya /Aulia Nasri /Pemkab Tabanan

TABANAN BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melantik 399 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas di 133 Desa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Pelantikan terhadap 399 PPS oleh KPU Tabanan itu digelar di Gedung I Ketut Mario Tabanan pada Selasa, 24 Januari 2024 dengan dihadiri sejumlah pihak.

Dari 339 petugas PPS itu, KPU Tabanan menegaskan telah memenuhi kuota 30 persen keterlibatan perempuan dan diharapkan mampu melakukan tugas dengan baik.

Baca Juga: One Piece 1073: Buckingham Stussy Ungkap Weevil Merupakan Manusia Kloningan

Nantinya, PPS yang resmi dilantik oleh KPU Tabanan itu akan memiliki tugas mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di ajang Pemilu 2024 mendatang.

Mereka petugas PPS yang dilantik merupakan wajah lama namun sebagian besar merupakan wajah baru bahkan dinilai sudah memenuhi kuota keterlibatan perempuan sebanyak 30 persen.

"Pelantikan ini sudah memenuhi kuota keterlibatan 30 persen perempuan. Dimana dalam satu desa ada satu sampai dengan dua orang anggota perempuan. Memang ada wajah lama tapi sebagian besar dari anggota PPS ini merupakan wajah-wajah baru," terang Ketua KPU Tabanan Weda Subawa disela-sela acara pelantikan kemarin. 

Baca Juga: Spoiler One Piece 1073: Gorosei Bergerak ke Egghead Bersama Kizaru, Identitas Lima Petinggi Terungkap

KPU Tabanan pun memberikan mandat atau tugas kepada semua anggota PPS yangn baru dilantik agar segera merekrut anggota Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Terlebih lagi saat proses pemutahiran data sudah harus dilakukan. 

Pelantikan PPS oleh KPU Tabanan kemarin dirangkai dengan penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas.

Disamping harus mengemban tugas pemutahiran data dalam pelakasanaan Pemilu 2024 mendatang, anggota PPS juga harus mentaati rambu-rambu pelaksaanan pemilihan umum yang harus ditaati.

Baca Juga: Jadwal TV MNC TV Rabu 25 Januari 2023: Akan Tayang Family 100 dan Kontes Primadona Pantura

Salah satunya, KPU Tabanan dengan tegas memberikan ancaman jika anggota PPS terbukti terlibat permainan dengan salah satu Parpol peserta Pemilu 2024 maka akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi itu berupa pemberhentian dan langsung diganti oleh petugas PPS lainnya yang berada dibawahnya tanpa seleksi lagi.

"Dan jika nanti dalam prosesnya terbukti ada PPS yang terlibat permainan dengan Parpol atau peserta pemilu 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dan langsung digantikan oleh PPS nomor urut dibawahnya tanpa melakukan seleksi lagi," tegas Weda Subawa.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Rabu 25 Januari 2023: Tayang BRI Liga 1 Rans Nusantara FC vs Bali United FC

Secara umum tugas PPS dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.

Dengan kata lain, setiap anggota PPS yang dibentuk oleh KPU Kabupaten akan bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau sejenisnya.

Adapun tugas dan wewenang anggota PPS dalam Pemilu 2024 mendatang adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Rabu 25 Januari 2023: Tayang BRI Liga 1 Rans Nusantara FC vs Bali United FC

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 BAB III bagian ketiga pasal 18, tugas dan wewenang PPS ada 11 komponen yaitu:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang anggota PPS untuk melaksanakan tugas tersebut pada pra penyelenggaraan Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 adalah:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Rabu 25 Januari 2023: Akan Tayang Go Spot, Silet, Cinta Alesha hingga Ikatan Cinta

Demikian gambaran tugas dan wewenang  serta ancaman anggota PPS dalam penyelanggaraan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.***

 

 

Editor: Aulia Nasri

Tags

Terkini

Terpopuler