Piutang Pajak Sampai Rp 55 Miliar, Tabanan Bebaskan Denda dan Bunga Pajak PBB-P2

- 2 Juni 2021, 20:13 WIB
Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakueda Tabanan usai sosialisasi penghapusan denda dan bunga pajak di Kantor Camat Marga, Tabanan
Wakil Bupati Tabanan I Made Edi Wirawan didampingi Kepala Bakueda Tabanan usai sosialisasi penghapusan denda dan bunga pajak di Kantor Camat Marga, Tabanan /Genta Sugiwa/Tim tabananbali.com

Piutang pajak ini sebelumnya memang sudah ada semenjak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di tahun 2012 menyerahkan pengelolaan PBB P2 ke Pemkab Tabanan. Tercatat di Bakeuda sebelumnya ada piutang pajak sebesar Rp 48 miliar, namun perlahan malah membengkak hingga saat ini menjadi Rp 55 miliar.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Pemain Calon Peraih Sepatu Emas EURO 2020. Cristiano Ronaldo Segera Catat Rekor Baru!

Piutung inilah yang akan ditelusuri apakah piutung ini ada subyek dan obyeknya. Sebab dari temuan dilapangan banyak ditemukan adanya kesalahan di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Piutang) dari kepemilikan sertifikat. 

Dengan kondisi itulah Jaya-Wira ingin mendengar dan melihat langsung permasalahan yang terjadi. Terutama untuk menelusuri piutang yang masih dianggap semua ini karena subyek dan obyeknya belum akurat. “Jadi dari hasil sosialisasi di 9 kecamatan, disimpulkan bahwa memang banyak ditemukan SPPT tak sesuai dengan wajib pajak itu sendiri. Untuk itu inilah yang harus dibenahi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bakeuda Tabanan I Dewa Sri Budiarti menambahkan, piutang SPPT ini merupakan akumulasi dari 2012 lalu hingga kini. Jumlah piutang tersebut sudah mencapai Rp 55 miliar. 

Baca Juga: Taman Satwa Tabanan Wildlife Park Resmi Dibuka, Berikut Koleksi Satwanya

Diakui, sejak program pembebasan denda PBB-P2 digulirkan, hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah mulai melakukan pembayaran dengan persentase mencapai 10,62 persen dari total 216 ribu SPPT.

“Harapan kami program ini akan membuat masyarakat atau perbekel greget membantu dalam penyebaran SPPT dan lanjut pembayaran dari pajak tersebut, mengingat sudah ada kemudahan bagi wajib pajak berupa pembebasan denda saat ini,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah