TABANAN, BALI – Nyoman Beny Pong, (46) kembali harus merasakan pahitnya jeruji besi penjara. Pria asal Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Pupuan Kabupaten Tabanan diringkus.
Karena melakukan aksi penipuan CPNS kepada sejumlah korban yang merupakan tenaa kontrak dan honorer di lingkungan Pemkab Tabanan.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jalani Tes Kesehatan dan Segera Merumput di Stadion Etihad Manchester City
Modusnya melancarkan aksi penipuan CPNS Beny Pong. Dengan menjanjikan korban tanpa mengikuti tes ujian bisa lulus mulus menjadi pegawai negeri sipil.
Namun syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai komitmen perjanjian awal.
Baca Juga: Link Live Streaming Penthouse 3 Episode 12, Joo Dan Tae Balik Balas Dendam Mengerikan
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar mengatakan total ada empat warga Tabanan yang telah menjadi korban atas penipuan calo CPNS yang dilakukan pelaku Beny Pong.
“Dimana sebagian besar adalah pegawai kontrak dan honor daerah yang berada di lingkup Pemda Tabanan. Dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Duel Bali United vs Persik Kediri Jadi Laga Pembuka BRI Liga I 2021