Lanjutnya, aksi penipuan tersangka Beny Pong berawal IPMP, (30) warga Baturiti yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta kepada pelaku sejak tahun 2017 lalu.
Namun dalam perjalanannya hingga tahun 2021 korban IPMP yang merupakan pegawai honorer tak kunjung diangkat sebagai PNS.
Baca Juga: Pria Asal Marga Terpaksa Mencuri Perhiasan Emas Tetangga Karena Tagihan Hutang di Bank
Beberap kali korban menanyakan kepada pelaku. Sayangnya tidak ada kepastian. Bahkan pelaku tidak ada etikad baik untuk melakukan pengembalian uang.
Tak berselang lama beberapa korban lainnya pun ikut melaporkan atas apa yang dilakukan oleh Beny Pong yang mengaku bisa meloloskan siapapun menjadi ASN.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Ternyata Jadi IStri Idaman Meskipun Dikenal Suka Marah
Yakni korban IWS, (52) warga Desa Pangkung Karung, Kerambitan juga tertipu dengan menderita kerugian Rp 190 juta. Kemudian korban NS, (49) warga Desa Belalang Kerambitan menderita kerugian sekitar Rp 120 juta dan IKSS, (56) warga Kediri menderita kerugian Rp 130 juta.
Baca Juga: Ikatan Cinta 27 Agustus 2021: Mama Sarah Ikut Terseret Kasus Elsa, Hukuman Penjara Menunggu
“Korban-korban penipuan CPNS ada yang dihubungi dan bertemu langsung dengan Beny Pong. Pelaku menjanjikan bisa membantu korban ataupun anak, keluarganya untuk menjadi seorang PNS. Karena pelaku mengaku dekat dengan akses seseorang pejabat. Tetapi korban menyerahkan sejumlah uang,” bebernya.
Dengan rayuan Beny Pong. Padahal pelaku tak memiliki pekerjaan tetap. Korban mungkin sangat berkeinginan jadi PNS dan percaya dengan pelaku Beny Pong.