DPMPTSP Tabanan Jemput Bola, Layanan Perizinan OSS Mulai Rambah ke Desa-Desa

- 21 Juli 2022, 08:23 WIB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan mulai melakukan jemput bola memberikan pelayanan pendaftaran online single submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tabanan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabanan mulai melakukan jemput bola memberikan pelayanan pendaftaran online single submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tabanan. /Tim Tabanan Bali

Berdasarkan data yang ada sejak layanan perizinan online single submission risk based approach (OSS RBA) diberlakukan sudah ada 2.549 usaha mikro yang mengurus nomor izin berusaha (NIB).

Dari sebelum berlaku OSS RBA ada sekitar 5.119 NIB. Sedangkan di Tabanan sendiri masih ribuan UMKM yang belum mengurus NIB.

"Mereka warga Tabanan yang mengurus NIB ini rata-rata
dari sektor perdagangan, warung makan, dagang baju sampai dagang canang sari," ujar Dwi.

Baca Juga: Kontrak Zlatan Ibrahimovic Resmi Diperpanjang AC Milan pada Bursa Transfer Musim Panas

Baca Juga: Bek Sayap Bhayangkara FC Abdul Rahman Ungkap Kesiapan Bersaing di Liga 1 Musim 2022 2023 Mendatang

Layanan Online OSS baru 4 desa pihaknya sasar secara langsung. Dengan melihat desa-desa yang kita pandang geliat ekonominya yang sedang meggeliat. Seperti desa Kerambitan, Desa Penebel, Desa Bengkel dan desa lainnya.

"Tidak ada sebenarnya desa mana saja yang disasar, tapi rencana kita sebulan dua kali layanan OSS izin usaha ini bagi pelaku UMKM," jelasnya.

Dwi menambahkan jemput bola menyasar pelaku UMKM yang ada di desa untuk layanan OSS ini pihaknya berharap agar kedepan masyarakat mampu mandiri mengurus izin berbasis online. Sehingga tak perlu ribet mengurus ke kantor dinas perizinan.

Baca Juga: Komik One Piece 1054: Ini Tipe Buah Iblis Milik Aramaki Sang Admiral Greenbull

"Layanan OSS dapat diakses dimana saja. Jadi melalui layanan ini kita harapkan masyarakat yang memiliki usaha-usaha kecil itu rata-rata, bisa memiliki legalitas kegiatan usahanya, minimal NIB," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Genta Sugiwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah