KPU Tabanan Lantik 399 Anggota PPS, Berikut Tugas dan Ancamannya Jika Terlibat Parpol Saat Pemilu 2024

- 25 Januari 2023, 13:00 WIB
KPU Tabanan Melantik 339 anggota PPS dan siap mengawal perhelatan Pemilu 2024 mendatang, simak tugas dan ancamannya
KPU Tabanan Melantik 339 anggota PPS dan siap mengawal perhelatan Pemilu 2024 mendatang, simak tugas dan ancamannya /Aulia Nasri /Pemkab Tabanan

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 BAB III bagian ketiga pasal 18, tugas dan wewenang PPS ada 11 komponen yaitu:

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang anggota PPS untuk melaksanakan tugas tersebut pada pra penyelenggaraan Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 adalah:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Rabu 25 Januari 2023: Akan Tayang Go Spot, Silet, Cinta Alesha hingga Ikatan Cinta

Demikian gambaran tugas dan wewenang  serta ancaman anggota PPS dalam penyelanggaraan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.***

 

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x