TABANAN BALI – Polres Tabanan mengamankan sembilan orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu selam tiga bulan terakhir sejak bulan Februari hingga April 2023.
Sembilan orang tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini meringkuk di sel tahanan Polres Tabanan dengan total barang bukti seberat 5,24 gram.
Menariknya, tiga tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satnarkoba Polres Tabanan merupakan residivis yang belum kapok mengedarkan barang haram tersebut di wilayan Tabanan.
Baca Juga: Srikandi Gerindra Tabanan Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Ibu-Ibu Muslim BSI
Para tersangka diketahui masih mengenakan modus lama saat mengedarkan narkoba yakni dengan salam tempel atau menempel barang di tempat tersembunyi.
Ke 9 orang tersangka yakni WS, 45 tahun, RY, 27 tahun, GKA, 42 tahun, EAR, 31 tahun, GSG, 35 tahun, LX, 23 tahun, GPK, 26 tahun, dan MA, 29 tahun,
Para tersangka ditangkap aparat Polres Tabanan di tempat berbeda dengan sejumlah barang narkotika berbeda-beda.
Baca Juga: Intip Ide Hampers Lebaran yang Unik dan Bermanfaat
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan bahwa dari sembilan pelaku tersebut, total barang bukti berupa shabu yang diamankan sebanyak 5,24 gram netto. Adapula sejumlah barang barang bukti lainnya, seperti HP, plastik klip bekas bungkus snack sebagai alat pengantar sabu.
“Mereka ini beraksi dengan modus lama yaitu menempelkan sabu ditempat-tempat tersembunyi,” tegasnya.