Sembilan orang tersangka ini berdasarkan pemeriksaan berstatus sebagai pengedar narkotika yang barang haramnya hendak diedarkan di wilayah Tabanan.
Baca Juga: Berbagi Berkah Ramadhan, Pemuda Muslim Tunggal Sari Tabanan Bagi-bagi Takjil Gratis
Polres Tabanan pun saat ini masih mengembangkan pengakuan para tersangka terkait darimana mereka mendapatkan sabu tersebut. Dan parahnya lagi, diantara para tersangka ini ada tiga orang yang merupakan residivis.
Para pelaku pun dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar.
Pihaknya pun menegaskan bahwa Polres Tabanan akan terus menggencarkan pemberantasan pengedaran narkoba di Kabupaten Tabanan. Supaya rencana ini berhasil, pihaknya berharap kerja sama dari masyarakat. Terutama segera melapor jika melihat hal dan tindakan yang mencurigakan di sekitarnya.
Baca Juga: Romantis! Anupamaa dan Anuj Menikmati Bulan Madu di Mumbai
“Apalagi kalau melihat orang dengan gerak-gerik mencurigakan, tidak dikenal, mondar-mandir di tempat sepi. Itu bisa segera dilaporkan sehingga bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. ***