Ini Panduan Sholat Idul Fitri di Kabupaten Tabanan. Halal Bi Halal Dibatasi

- 11 Mei 2021, 17:09 WIB
Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya (paling kanan)
Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya (paling kanan) /Fredja Putri/Tim Tabanan Bali

TABANANBALI.COM - Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tabanan menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri disaat pandemi Covid19.
 
Apalagi Tabanan kembali masuk Zona Merah karena sebelumnya sempat berstatus Zona Oranye. Kategori zona merah merupakan daerah dengan resiko tinggi Covid 19.
 
Surat Edaran (SE) yang ditandatangi Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya ini diharapkan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk bisa mencegah penyebaran dan menekan angka kasus.
 
 
Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Tabanan, I Gede Susila mengatakan, surat edaran di Tabanan ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid 19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 disaat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru.  
 
Ada sejumlah poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di saat pandemi ini. Diantaranya masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah.
 
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," kata pria yang juga Sekda Tabanan ini.
 
 
Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjemaah. Akan tetapi, pelaksanaan shalat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid. 
 
Selain itu dalam SE juga mengimbau, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
 
"Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai," jelasnya.
 
 
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tabanan menyatakan selama ini pelaksanaan Sholat Taraweh di bulan puasa begitu pula di Sholat Idul Fitri nantinya tetap mengacu pada aturan SE  Gubenur Bali Nomor 7 Tahun 2021 dan SE yang dikeluarkan Kemenag. 
 
"Kami sampai saat ini masih melaksanakan sholat berjamaah seperti biasa dengan cara pembatasan 50 persen jamaah dan ketat protokol kesehatan," ucap Ketua MUI Kabupaten Tabanan H. Askur.
 
Mengenai sholat Idul Fitri yang Insya Allah akan dilakukan pada 13 Mei mendatang akan disebar atau dilakukan terpisah-pisah dibeberapa tempat tidak dalam satu lokasi. Ini dilakukan untuk memecah terjadi kerumunan atau keramaian jamaah saat sholat.
 
 
"Jadi bisa dalam satu masjid sholatnya dibagi menjadi empat tempat. Demi mencegah terjadi kerumunan," ucapnya.
 
Selain itu beberapa tempat di Tabanan seperti Masjid Agung Al Muhajirin Tabanan melarang orang tua atau ibu-ibu membawa anak dibawah umur 12 tahun. Termasuk ibu-ibu yang menyusui saat sholat Idul Fitri digelar.
 
"Tapi kalau tempatnya memadai dan luas. Ada yang memperbolehkan membawa ibu-ibu dan anak. Dengan catatan ketat dengan prokes," ujarnya.
 
 
Disinggung mengenai warga muslim yang menggelar open house saat lebaran,  pihaknya tak bisa berbuat banyak. Namun, sudah ditekankan agar para pihak yang menyelenggarakan open house melakukan pembatasan. Tamu yang diundang disesuaikan dengan daya tampung.
 
"Sudah kami minta demikian (membatasi sesuai prokes), agar diatur tidak menimbulkan keramaian," pungkasnya.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x