Polres Tabanan Buru Dua Terduga Yang Jadi Pemasok Barang 30 Ribu Pil Koplo

- 24 Agustus 2021, 20:00 WIB
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan barang bukti 30 ribu butir Pil Koplo di Polres Tabanan Senin 23 Agustus 2021.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan barang bukti 30 ribu butir Pil Koplo di Polres Tabanan Senin 23 Agustus 2021. /Tim Tabanan Bali

TABANAN BALI - Satuan Reserse Narkoba terus memburu dua orang yang masuk DPO usai pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yang salah satu barang buktinya berupa 30 ribu butir pil koplo.

Penyidikan secara intensif dilakukan terhadap satu orang tersangka yang saat ini sudah diamankan, Bagus Imam Aidin berusia 19 tahun.

Sembari tetap memburu dua orang terduga lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan antarprovinsi ini.

Baca Juga: Badan Bergerak Sendiri  Saat Mengerjakan Salat, Apakah Membatalkan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dari pemeriksaan sementara, posisi tersangka Bagus masih diuntungkan dengan statusnya yang belum pernah tersangkut masalah hukum ataub tepatnya bukan residivis.

Hanya saja dia harus tetap mempertanggungjawabkan keterlibatan dirinya dalam bisnis gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang yang konon baru diselami enam bulan terakhir ini.

"Memang belum pernah tersangkut persoalan hukum lain atau bukan residivis. Tetapi ya tetap mesti mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus ini," sebut Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Agustus 2021: Elsa Terima Vonis Penjara, Al dan Mama Rosa Lega

Kapolres menegaskan, pihaknya dari Polres Tabanan menaruh atensi dalam mengungkap lebih jauh kasus ini.

Termasuk juga tengah fokus mengejar dua terduga pelaku kuat lainnya yang inisialnya diketahui A dan T.

Dua terduga lainnya ini juga punya peran yang berbeda.

Terduga berinisial A disebut-sebut sebagai kawan dekat Bagus yang menjadi pemesan utama 30.430 butir pil koplo yang terbagi ke dalam dua warna yakni kuning dan putih.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Ada Tempat Yang Jadi Klaster Baru Covid 19, Aktivitas Masyarakat Mulai Dilonggarkan

Untuk yang kuning berlogo DMP dengan jumlah hingga 12 ribu butir.

Sementara pil yang berwarna putih berlogo Y jumlahnya 18.430 butir.

Kemudian terduga T menjadi pemasok utama sabu-sabu yang turut disita dari tersangka Bagus saat ditangkap.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari P Batubara di Vonis 12 Tahun Penjara

"Itu sebabnya saya instruksikan ke Reserse Narkoba melakukan pengembangan lebih lanjut. Nilai kejahatan narkotikanya ini relatif besar. Tetapi yang lebih penting dari itu, setidaknya barang bukti yang telah disita tidak sampai beredar,” tegas Kapolres AKBP Ranefli.

“Paling tidak pengungkapan ini bisa menghindarkan generasi muda dari sasaran pelaku bisnis gelap narkotika atau obat-obatan terlarang," tutupnya.

Sebelumnya Polres Tabanan menggelar rilis pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu dan Obat terlarang dengan jumlah obat hingga 30 ribu butir pil koplo.***

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah