Catat, Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Hingga Desember

- 9 Oktober 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Catat! Ini Syarat Bea Balik Nama Hingga Pemutihan Pajak, Denda, dan Bunga Kendaraan di Bali Berlaku Hingga Desember /Antara Foto/Rahmad/ANTARA FOTO

“Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali,” tambahnya.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), berlaku mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021.

Adanya relaksasi pajak tersebut pihaknya berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: 33 Venue Cabor Mulai Dibuka, Satgas Covid-19 Buleleng Ingatkan Jangan Sampai Ada Klaster

“Kami minta petugas di lapangan melakukan sosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Selain itu saya juga minta petugas harus benar memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini," tandasnya.

Baca Juga: Ini Makna dan Penjelasan Rahina Buda Cemeng Klawu, Salah Satunya Hilangkan Sifat Manusia Serakah Harta Benda

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Berikut hal-hal yang perlu Anda siapkan sebagai syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), antara lain;

  • STNK (asli dan fotokopi)
  • KTP (atas nama pemilik kendaraan asli dan fotokopi)
  • BPKB (asli dan fotokopi)
  • Map kuning (sepeda motor)
  • Map merah (mobil)
  • Uang pembayaran pajak pokok
  • Pembayaran pajak ini dapat dilakukan di Samsat sesuai penerbitan STNK dan BPKB kendaraan, Anda dan tidak bisa melalui Drive Thru (Samsat Keliling).

Ingat, kebijakan ini berlaku di Bali sudah mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Fredja Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x