Tim Hukum Rektor Universitas Udayana Jelaskan Dasar Hukum Pungutan Dana SPI

- 16 Maret 2023, 09:16 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. /Antara/Fikri Yusuf/

"Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas. Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas. Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Belok Kanan Jalan Terus dan Project A 2

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

"Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp0 (nol rupiah), mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai tes dari yang bersangkutan," katanya.

Dia juga menjabarkan berdasarkan data rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp335.251.590.691.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Cinta Setelah Cinta dan Takdir Cinta yang Kupilih

"Total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi," tegas Sukandia.

Dia menambahkan dana SPI yang terkumpul dalam rekening negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah sehingga dana SPI dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akumulasi dana yang ada dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Universitas Udayana, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

"Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk rekening negara. Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara," tambahnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Kamis 16 Maret 2023, Saksikan Kesetiaan Janji Cinta dan Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x