Tim Hukum Rektor Universitas Udayana Jelaskan Dasar Hukum Pungutan Dana SPI

- 16 Maret 2023, 09:16 WIB
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara.
Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara. /Antara/Fikri Yusuf/

Di Universitas Udayana, lanjutnya, pengawasan keuangan sangat ketat dengan melibatkan beberapa pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal dari kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik. Dengan demikian, Sukandia memastikan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

"Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Nyoman Sukandia selaku Ketua Tim Hukum Unud juga mempertanyakan perihal besaran kerugian negara yang dinilai masih simpang siur.

Baca Juga: Cara Download Lagu Melalui Google Play Music dengan Mudah dan Praktis, Berikut 4 Langkah Melakukannya

"Sebagaimana dimuat dalam press release yang dibuat pihak Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik. Besaran nominal yang dicantumkan tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo membeberkan data Rektor Universitas Udayana Gde Antara diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Selain itu, pimpinan Unud yang kini menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi dana SPI juga diduga merugikan perekonomian negara hingga mencapai Rp334,57 miliar. Jumlah tersebut membengkak dari sebelumnya hanya berjumlah Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Bahaya Minum Kopi Berlebihan, Pertimbangkan Takaran Aman agar Terhindar dari Diabetes dan Obesitas

"Jumlah Rp105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Kami temukan tidak hanya pasal 12 huruf e, pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) pun sudah kami temukan. Jadi, ada penambahan pasal, penambahan kerugian dan penambahan tersangka," kata Eko Purnomo. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x