Bharada  E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Hakim Beberkan Alasannya

15 Februari 2023, 19:02 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TABANAN BALI – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Putusan vonis Bharada E jauh lebin ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Meski terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir, namun hakim memiliki alasan hingga Bharada E dijatuhkan vonis ringan.

Baca Juga: Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Anggap Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Dalam persidangan dipimpin hakim ketua,  Wahyu Iman Santosa, Bharada E dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun hakim  memutusakan sesuai pertimbangan termasuk meringankan dan memberatkan terdakwa Bharada E.

Adapun hal yang memberatkan yakni hubungan dekat dengan korban yang tidak dihargai, sementara yang meringankan Bharada E adalah keterlibatan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kebenaran.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan untuk Traveling Penting Demi Menjaga Keamanan, Simak Penjelasan Para Ahli

Meski hakim anggota Alimin Ribut Sujono menegaskan jika Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J, namun hal itu dikarenakan karena Bharada E menjawab ‘Siap Komandan’ saat diperintahkan untuk mengeksekusi korban Yoshua.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin. 

Majelis Hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Harga Minyak Bumi Merosot Setelah Amerika Serikat Mengatakan akan Meningkatkan Pasokan di Pasar

Alimin juga menambahkan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucapnya seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com.

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik dan Bertambah Rp3.000 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Selain Richard Eliezer, hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis  kepada Ferdy Sambo (seumur hidup), Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Makruf (15 Tahun) dan Ricky Rizal (13 tahun). ***

 

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler