Kuat Maruf Banding Vonis 15 Tahun Penjara, Anggap Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

- 15 Februari 2023, 18:06 WIB
Kuat Makruf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023
Kuat Makruf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023 /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

TABANAN BALI – Kuat Maruf akhirnya akan mengajukan banding atas putusan vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa 14 februari 2023.

Rencana pengajuan banding dibenarkan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan karena menilai putusan hakim tak sesuai fakta persidangan.

Karena menilai tidak sesuai fakta persidangan,  Irwan Irawan beranggapan sehingga berdampak kepada kliennya Kuat Maruf.

Baca Juga: Asuransi Perjalanan untuk Traveling Penting Demi Menjaga Keamanan, Simak Penjelasan Para Ahli

Irwan juga menyorot pendapat hakim seolah bias dan terkesan mengada-ada demi memberatkan klennya Kuat Maruf.

Seperti salah satu contoh, kliennya Kuat Maruf diangggap tidak berperilaku tidak sopan dalam persidangan.

 Padahal menurutnya, prilaku Kuat Maruf tidak seperti dituduhkan hakim bakan selama persidangan tetap patuh memegang etika sidang.

Baca Juga: Harga Minyak Bumi Merosot Setelah Amerika Serikat Mengatakan akan Meningkatkan Pasokan di Pasar

"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Maruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan usai sidang di PN Jakarta Selatan seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com, Rabu 15 Februari 2023.

"Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian," tambahnya.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x