Majelis Hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.
Baca Juga: Harga Minyak Bumi Merosot Setelah Amerika Serikat Mengatakan akan Meningkatkan Pasokan di Pasar
Alimin juga menambahkan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucapnya seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com.
Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik dan Bertambah Rp3.000 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023
Selain Richard Eliezer, hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo (seumur hidup), Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Makruf (15 Tahun) dan Ricky Rizal (13 tahun). ***