Bharada  E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Sebelumnya Dituntut 12 Tahun, Hakim Beberkan Alasannya

- 15 Februari 2023, 19:02 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu 15 Februari 2023 /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Majelis Hakim juga mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Harga Minyak Bumi Merosot Setelah Amerika Serikat Mengatakan akan Meningkatkan Pasokan di Pasar

Alimin juga menambahkan bahwa Richard Eliezer bukan merupakan pelaku utama dalam kasus ini, sehingga memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.

“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ucapnya seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.com.

Sebelumnya, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik dan Bertambah Rp3.000 Hari Ini Rabu 15 Februari 2023

Selain Richard Eliezer, hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis  kepada Ferdy Sambo (seumur hidup), Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Makruf (15 Tahun) dan Ricky Rizal (13 tahun). ***

 

 

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x