TABANAN BALI - Pemerintah Arab Saudi sejak jauh hari sudah mengumumkan meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.
Peniadaan ibadah haji tersebut dilakukan karena wabah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Keputusan ini sekaligus menutup pintu bagi jamaah luar negeri hingga batas yang belum ditentukan.
Meski demikian, Arab Saudi tetap mengizinkan 60 ribu jamaah haji dari seluruh dunia dan telah menetap sekian lama di Arab Saudi.
Jamaah yang sebelumnya tinggal di Arab Saudi diizinkan menunaikan Ibadah Haji tahun 2021 ini.
Selain itu, Arab Saudi menamb ahkan persyaratan lain yakni mereka yang tidak memiliki penyakit kronis, berusia antara 18 dan 65 tahun dan telah divaksinasi, akan diizinkan untuk melaksanakan haji.
Hal itu sebelumnya disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataan tertulis.