Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat, Ulasan Buya Yahya

- 20 November 2021, 09:00 WIB
Ulasan Buya Yahya: Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat
Ulasan Buya Yahya: Hukum Menjual dan Membudidayakan Ulat /Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

TABANAN BALI – Ulat adalah hewan yang sangat menjijikkan kerena bentuknya dan asal usulnya yang membuat jijik.

Ulat banyak jenisnya, ada yang bakal menjadi kupu-kupu, ada juga yang tidak berubah menjadi serangga dan tetap menjadi ulat.

Hukum konsumsi ulat bagi manusia dalam pandangan fiqih adalah sebuah keharaman karena merupakan suatu yang menjijikkan.

Baca Juga: Hukum Mengadopsi Anak Kemudian Merubah Nasab dan Akte Lahirnya, Nasehat Buya Yahya

Namun di zaman sekarang ini banyak orang yang membudidayakan ulat sebagai pakan ternak seperti burung, ayam dan ungags lainnya.

Ulat yang dipakai tersebut masuk ke kelas maggot BSF atau Black Soldier Fly dengan nama latin hermetia illucens atau Lalat Tentara Hitam dalam bahasa Indonesia.

Lantas bagaimana hukum membudidayakan dan menjual beli ulat tersebut dalam pandangan hukum islam?

Baca Juga: Bagi Mertua Hindari Ikut Campur Rumah Tangga Anaknya, Buya Yahya : Masalah Sepele Jadi Rumit

Sebagaimana dikutip Tabananbali.com dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan suatu yang harus dipandang terlebih dahulu adalah hukum jual belinya.

“Harus diperhatikan hukum jual belinya dalam pandangan fiqih dulu sebelum di budidayakan ulat tersebut,” tutur Buya Yahya dalam video unggahan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Ulama’ Fiqih berpendapat suatu yang tidak boleh dijual salah satunya karena factor barang yang dijual tidak ada manfaatnya.

Baca Juga: Mengusap Wajah Setelah Qunut dan Zikir, Begini Hukumnya Kata Nasehat Buya Yahya

“Ulama’ Fiqih dahulu punya ta’bir tidak punya manfaat maka tidak sah jual belinya, seperti ular, kalajengking, ulat dan lain-lain,” tutur Buya Yahya

Namun seiring berkembangnya zaman ternyat banyak perubahan kategori manfaat suatu hewan yang dulunya belum diketahui manfaatnya.

“Seperti ulat, dulu tidak bermanfaat ternyata sekarang punya manfaat untuk memberi makan burung, ternak karena perubahan kebiasaan yang terjadi pada masyarakat,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Keluarga Doyan Ke Dukun, Buya Yahya: Begini Cara Menasehati dan Menyikapinya

Karena kategori manfaat dikembalikan pada kebiasaan masyarakat dan adanya penelitian medis tentang manfaat sesuatu terhadap manusia.

“Contohnya kalajengking dulu tidak bermanfaatn sama sekali, namun sekarang ternyata ada penilitan kalajengking bisa jadi obat,” tutur Buya Yahya.

Maka menjual beli suatu yang tidak jelas manfaatnya merupakan suatu jual beli yang tidak sah menurut pandangan ulama’ fiqih.

“Tidak sah membeli barang yang tidak manfaat dan barang yang najis seperti kotoran kuda atau sapi, namun jika punya manfaat ketika jadi pupuk maka boleh membeli manfaatnya,” tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkan Suami Melarang Istri Bekerja dan Diwajibkan Diam di Rumah? Nasehat Buya Yahya

Dan jika hewan ternak yang dipelihara memakan dari pakan ulat atau sesuatu yang haram, maka konsumsi hewan ternak tetaplah halal.

“Contohnya memlihara ayam, kemudian dikasih makan ulat, lantas memakan ayam tadi hukumnya tetaplah halal, selama disembelih dengan cara syari’at,” tutur Buya Yahya. ***

Editor: Genta Sugiwa

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah