Karena duduk tawarruk dan iftiros adalah sebuah sunnah maka hendaknya jangan sampai melakukan hal yang haram dalam shalat hanya karena berusaha duduk tawarruk dan iftiros ketika lupa dan tertukar cara duduknya.
“Duduk tawarruk dan iftiros adalah sunnah, jangan sampai bergerak lebih dari 3 kali hanya karena ingin mengubah posisi duduk yang keliru demi mendapat pahala sunnah, namun melakukan hal yang membatalkan shalat dengan bergerak 3 kali lebih karena hendak merubah posisi duduk yang keliru,” tutur Buya Yahya. ***