TABANAN BALI - Syarat khutbah Jum'at merupakan sesuatu yang penting dan harus dipenuhi oleh seorang khotib sebelum berkhutbah.
Jika syarat khutbah tidak terpenuhi dalam diri seseorang khotib, maka orang tersebut tidak boleh naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khutbah.
Dikutip dari kitab Safinatun Najah karya Syaikh Salim Bin Sumair Al Hadhromi dan berbagai sumber lainnya pada Senin 20 Desember 2021.
Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jum'at Lengkap Dengan Contoh Lafaznya, Jangan Terlewat Agar Khutbah Sah
Syarat khutbah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi setiap orang yang ingin menjadi khotib.
Oleh sebab itu seorang khotib dianjurkan untuk mengetahui dan memahami apa saja syarat- syarat khutbah.
Berikut syarat khutbah Jum'at bagi setiap muslim yang hendak menjadi khotib:
- Suci dari hadas kecil dan besar
Suci dari hadas kecil dan besar merupakan syarat seseorang boleh menjadi khotib, seperti sudah diketahui bahwa hadas kecil adalah yang mewajibkan whudu' saja.
Baca Juga: 6 Ketentuan Pembagian Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadits Rasulullah, Muslim Wajib Tahu