Bagian Warisan Seorang Ibu dari Anaknya yang Telah Meninggal Dalam Ilmu Fiqih Mawaris

- 21 Desember 2021, 08:00 WIB
Contoh Perhitungan Hak Warisan
Contoh Perhitungan Hak Warisan /

TABANAN BALI - Ilmu fiqih mawaris dalam Islam adalah suatu cabang ilmu fiqih yang berfokus membahas tentang warisan.

Dalam Ilmu fiqih mawaris warisan seseorang yang sudah meninggal dunia harus dibagi untuk kerabat dan saudaranya ketika hutanganya  sudah dibayar lunas.

Ilmu fiqih mawaris merupakan ilmu yang muncul dari kajian para sahabat Rasulullah hingga Ulama' terdahulu melalui Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah.

Baca Juga: 5 Rukun Khutbah Jum'at Lengkap Dengan Contoh Lafaznya, Jangan Terlewat Agar Khutbah Sah

Maka sudah seharusnya bagi setiap muslim dan muslimah untuk memahami bagaimana pembagian warisan yang adil melalui ilmu fiqih mawaris.

Karena jika pembagian warisan tidak adil dan hanya menuruti egoisme maka akan mengakibatkan perpecahan hingga perkelahian antar sesama saudara dan keluarga.

Oleh karena itu pembagian warisan harus adil dan sesuai tuntunan ajaran syariat.

Baca Juga: 25 Anggota Keluarga yang Bisa Menerima Warisan, Jangan Salah Membagi Agar Tidak Berebut Harta

Dikutip dari kitab Zubdatul Takmilatul Hadits Fi Fiqhil Mawaris dan berbagai sumber lainnya pada Senin 20 Desember 2021.

Dalam ilmu fiqih mawaris atau pembahasan warisan akan dijabarkan bagian setiap individu dalam anggota keluarga yang ditinggalkan oleh mayit.

Maka setiap anggota keluarga memiliki bagiannya masing-masing sesuai posisi garis keturunannya dengan orang yang meninggal tersebut.

Baca Juga: 6 Ketentuan Pembagian Warisan Sesuai Al Qur’an dan Hadits Rasulullah, Muslim Wajib Tahu

Jika posisinya makin dekat maka baginya akan semakin banyak, dan jika posisinya makin jauh bisa mendapatkan bagian walau hanya sedikit, bahkan bisa jadi terlhalang untuk mendapatkan warisan.

Untuk lebih detailnya akan lebih baiknya dibahas satu-persatu anggota keluarga yang berhak menerima warisan dan jumlah bagiannya.

Misalnya seorang ibu yang ditinggal mati oleh anaknya maka akan mendapatkan bagian yang berbeda dalam dua keadaan.

Baca Juga: Rukun dan Sebab Menerima Warisan: Salah Membagi Bisa Berakibat Perkelahian Antar Keluarga

Berikut bagian warisan seorang ibu ketika ditinggal mati oleh anaknya:

  1. Ibunya si mayit mendapatkan 1/3 dari harta anaknya

1/3 harta menjadi hak seorang ibu yang ditinggalkan anaknya ketika anaknya tersebut tidak memiliki keturunan (anak) dan tidak memiliki saudara atau saudari.

Baca Juga: PSIS Semarang Mulai Ketar Ketir, Sederet Pemain Ini Siap Hengkang dari Laskar Mahesa Jenar

Baik saudara dan saudari yang ditinggalkan adalah kandung, se-ibu, atau se-bapak.

  1. Ibunya si mayit mendapatkan 1/6 dari harta anaknya

1/6 harta anaknya yang sudah meninggal akan menjadi hak milik seorang ibu jika anaknya tersebut memiliki keturunan (anak) baik laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Anime One Piece Hari Ini: Prediksi 2 Jurus Terbaru Monkey D Luffy Untuk Mengalahkan Younkou Kaido

Begitupun jika si mayit memiliki saudara dan saudari lebih dari satu orang, maka seorang ibu akan mendapatkan bagian  1/6 dari harta anaknya yang telah meninggal dunia.

Namun alangkah lebih bijaksana jika membayar hutang anaknya atau keluarga yang telah meninggal lebih dahulu, baru setelah itu sisanya dibagi.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x