Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

14 Februari 2023, 16:42 WIB
Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

TABANAN BALI – Sidang vonis atas terdakwa Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf dijatuhkan vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara oleh majlis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa.

Keputusan vonis Kuat Maruf itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hanya 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Beberkan Perbuatan Kuat Maruf dari Magelang hingga Kejar Brigadir J Gunakan Pisau

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana berujung kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di persidangan.

Hakim Wahyu Imam Santosa melanjutkan pembacaan putusan vonis yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan menyebutkan terdakwa dijatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya menambahkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Februari 2023: Aldebaran Belum Temukan Reyna dan Askara, Nia Bawa Masalah Baru

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.

Hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu rata-rata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. ***

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler