Kuat Makruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Baca Juga: Jadwal NET TV Selasa 14 Februari 2023: Drakor Oh My Ghost, True Beauty dan Legend of The Blue Sea
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.
Hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu rata-rata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. ***