Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 15:01 WIB
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023
Hakim Vonis Kuat Ma'ruf 15 Tahun Penjara, Jauh Melebihi Tuntutan Jaksa dalam sidang vonis di PN Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023 /Antara//

Kuat Makruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Jadwal NET TV Selasa 14 Februari 2023: Drakor Oh My Ghost, True Beauty dan Legend of The Blue Sea

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.

Hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu rata-rata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah