Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:42 WIB
Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 14 Februari 2023: Aldebaran Belum Temukan Reyna dan Askara, Nia Bawa Masalah Baru

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lebih dulu menjalani sidang vonis. Sambo divonis hukuman mati sementara isterinya 20 tahun penjara.

Hukuman ketiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu rata-rata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah