Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:42 WIB
Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J
Kuat Maruf terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

TABANAN BALI – Sidang vonis atas terdakwa Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Salah satu terdakwa yakni Kuat Maruf dijatuhkan vonis lebih berat yakni 15 tahun penjara oleh majlis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santosa.

Keputusan vonis Kuat Maruf itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa hanya 8 tahun penjara.

Baca Juga: Hakim Beberkan Perbuatan Kuat Maruf dari Magelang hingga Kejar Brigadir J Gunakan Pisau

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana berujung kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di persidangan.

Hakim Wahyu Imam Santosa melanjutkan pembacaan putusan vonis yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dan menyebutkan terdakwa dijatuhkan vonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Giliran Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujarnya menambahkan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman penjara 8 tahun.

Halaman:

Editor: Aulia Nasri

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x